Selasa, 26 Februari 2013

Buntut Mandulnya Rekomendasi Kopertis VIII


MASYARAKAT RESAH, APARAT BUNGKAM, KOPERTIS VIII MANDUL, DPRD  BULELENG GERAH MASIH ADANYA STIKES LIAR DI SUKASADA

Walaupun telah ada Kepmendiknas No.234 tahun 2000, Undang-undang No.12 tahun 2012 telah disosialisasikan, dengan dilanjutkan surat edaran Ditjen Dikti No 1061/ET/2012 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk melakukan check and recheck atas PTS di wilayahnya yang telah tak termasuk dalam daftar PTS yang dinyatakan sah resmi sesuai kajian Dikti Kemendikbud RI , bahkan telah ada pula Pengadilan Negeri Buleleng pun telah mengeluarkan putusan membubarkan Yayasan penyelenggara Sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di kawasan Sukasada Singaraja, namun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Sukasada yang tanpa ijin itu pun tetap melenggang menyelenggarakan proses pendidikan, Dengan back up financial oleh pengusaha kuliner Shiobak yang kondang di Singaraja maka personil yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua STIKES, Gede Sunjaya masih bergaya wise and cool melakukan lobbying sana sini dan bersenjatakan statement “masih dalam ranah hukum”. PTS yang dapat didefinisikan liar tersebut seakan juga merasa didekap hangat oleh aparat pihak yang berwajib yang secara ironis jarak STIKES liar tersebut tak jauh dari Mapolsek Sukasada serta merasa dipayungi oleh oknum Inspektorat Jendral Dikti.
Bahkan telah ada sinyalemen yang dikemukakan oknum aparat polsek sukasada bahwa telah melihat dengan sendiri atas adanya struktur organisasi yang terpampang di STIKES liar tersebut, dan menganggap sah. Hal ini ditunjukkan oleh adanya penolakan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh STIKES tersebut, bahkan justru terkesan menyalahkan pelapor, mengapa mempercayai STIKES tersebut. Tindakan-tindakan tersebut secara otomatis telah melecehkan Kepmendiknas 234 tahun 2000, UU 12 tahun 2012 dan putusan PN Buleleng.
            Maka sebagai Puncaknya, DPR Buleleng gerah karena masyarakat yang mulai resah mengadu ke DPR dan membuat pernyataan tertulis atas pengaduan keresahan mereka, bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika DPR tak juga menanggapinya.  Menurut DPR saat ditemui di sela-sela sidang, mengatakan bahwa “pihaknya secara netral telah melakukan tindakan nyata, yaitu langsung ke Jakarta untuk menemui Ditjen Dikti dan bersama-sama Kopertis VIII selaku kepanjangan tangan Dikti (sesuai dengan Keputusan Ditjen Dikti No 68 tahun 2008) diamanatkan melakukan inspeksi lapangan secara langsung dengan rambu-rambu parameter yang telah diberikan Dikti. Dikatakan pula bahwa seharusnya ketika jelas-jelas ada PTS yang tetap beroperasional tanpa ijin maka kewenangan menutup adalah pada pihak Polisi, bukan pada Kopertis atau Dikti. Kopertis dan Dikti hanyalah mengawasi dan membina penyelenggaraan PTS yang memiliki ijin operasional, namun bagi yang tidak, jelas merupakan penipuan publik”, begitu imbuhnya.
            Maka pada tanggal 25 Januari 2013 pagi hari, DPR Buleleng bersama ABPPTSI Pusat  dan Kopertis VIII yang telah mendapat delegasi Dirjen Dikti langsung melakukan sidak di sebuah bangunan sekolah abal-abal yang menamakan diri STIKES MAJAPAHIT SUKASADA, untuk melihat langsung proses belajar mengajar serta kelayakan sebuah sekolah tinggi dengan mengacu pada Kepmendiknas no 234 tahun 2000 serta rambu-rambu yang diberikan Dikti oleh-oleh dari Jakarta. Dan menurut hasil sesuai yang dikatakan anggota DPR yang melaksanakan sidak, maka dijumpai beberapa hal pelanggaran atas operasional sebuah PTS, yaitu antara lain sebagai berikut :
1.      Hanya ada tiga mahasiswa yang masuk saat dilakukan sidak, ketika ditanya maka dikatakan bahwa total mahasiswa hanya 18 orang dari kesemua program studi dan dari berbagai semester / angkatan. (hal ini pelanggaran dengan Kepmendiknas 234 tahun 2000 bahwa jumlah minimal mahasiswa harus 30 per angkatan per program studi).
2.      Hanya dijumpai satu orang staf, dan ketika ditanya sebagai apa, tak jelas jabatannya sesuai tata pamong dalam standar II acuan BAN PT.
3.      Struktur organisasi yang terpampang di papan, juga terdapat pelanggaran karena personil yang tertulis tak hadir / masuk dalam waktu aktif masa perkuliahan, dan didapat keterangan bahwa kebanyakan mereka memang hanya nama serta merupakan PNS aktif.
4.      Ketika DPR berkeliling, maka didapatkan temuan bahwa sekolah tersebut tak memiliki Ruang Dosen, Tak memiliki Perpustakaan, Tak memiliki Ruang dan fasilitas skill lab serta laboratorium kimia dasar, dimana hal tersebut adalah vital apalagi untuk sekolah kategori Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.
5.      Tempat sangat kotor dengan daun-daun kering seakan tak pernah dihuni.
6.      Ukuran ruang staf sangat tak layak, dan perangkat IT (computer dll) untuk perekaman data mahasiswa serta keperluan perekaman akademis sangat jauh dari memenuhi syarat (hanya ada satu Komputer dan satu printer)
7.      Ketika dimintai keterangan, hanya ada 3 dosen saja, sehingga dalam pemenuhan kompetensi jelas-jelas melanggar.
8.      Ketika ditanya ijin operasional, ditunjukkan ijin yang telah habis masa berlakunya sejak September 2010, dan ijin tersebut diragukan keasliannya, berdasar bentuk cap dikti yang berbeda.
9.      Dijelaskan pula oleh staf yang ditemui tersebut bahwa sekolah tersebut tidak terakreditasi, dan belum pernah mengajukan perpanjangan ijin.
10. Fasilitas pendidikan lain juga tidak dimiliki, seperti halnya mobil kampus pengantar mahasiswa praktek, ambulance dan klinik untuk praktek mahasiswa, alat peraga praktek mahasiswa, perangkat laboratorium serta perangkat medical equipment untuk praktek mahasiswa.
11. Tak ditemui pula papan nama yang berisikan daftar dosen tetap atau tidak tetap, kurikulum pendidikan, serta daftar pejabat strukturalnya.
Sehingga menurut acuan ke VII standar yang ditetapkan BAN PT, maka DPR menganggap jauh dari kelayakan. Demikian pula jika ditinjau dari rambu-rambu yang diberikan Dikti, maka sekolah tersebut dapat dikategorikan PTS atau STIKES liar yang telah menipu masyarakat.
Menaggapi temuan tersebut maka Ketua DPR akan secara resmi mengadakan press release atas hasil temuan dan rekomendasi apa yang akan dibuat untuk disampaikan ke Dikti. Namun ketika dikejar wartawan, maka sekilas mengatakan bahwa Polisi harus  segera menutupnya karena ini adalah nyata-nyata “penipuan publik”, kalau polsek dan polres yang ketempatan wilayah hukumnya juga melindungi, maka biarlah nanti DPR yang membawa ke Propam Polda atau Mabes bersama-sama saat DPR menyerahkan rekomendasi ke DPR-RI dan Mendikbud. Disampaikan pula bahwa telah terjadi pembiaran adanya PTS liar dan melecehkan Undang-undang.Suara DPR adalah berdasar suara masyarakat, sehingga ini tak boleh diabaikan saja. Jangan sampai public dengan people power yang akan menghakiminya nanti, karena di pasal terakhir UU 12 th 2012 itu jelas-jelas hal pidana, namun kopertis VIII juga mandul akibat tekanan oknum inspektorat jendral dikti. Ditambahkan pula bahwa rekomendasi APTISI Pusat, ABPPTSI Pusat maupun DPRD Buleleng beserta Organisasi Profesi terkait adalah seirama yaitu menutup,namun suara Kopertis VIII masih abu-abu akibat ditekan oknum inspektorat jendral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar