BAB
VIII
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal
92
(2)
Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan
Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19
ayat (3), Pasal 20
ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal
28
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau
ayat (7), Pasal
33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat
(1), Pasal
41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat
(5), Pasal
73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1),
Pasal 76
ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat
(5)
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara bantuan biaya
Pendidikan
dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan
penyelenggaraan
Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB
IX
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
93
Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara Pendidikan
Tinggi yang
melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7),
Pasal 42 ayat (4),
Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4),
Pasal 60 ayat (2),
dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar