Sabtu, 09 Maret 2013

PELANGGARAN PIDANA PTS


BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 92
(2)  Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan
Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20
ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), Pasal
33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal
41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal
73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76
ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat (5)
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan
dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan
Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7),
Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4),
Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar